Reksadana adalah jenis investasi yang bisa dilakukan oleh investor kacangan hingga investor kelas kakap. Namun, bagi masyarakat yang menganut agama dan syariah Islam, kadang masih enggan untuk berinvestasi lantaran belum yakin apakah reksadana sudah sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Selama ini, kita mengetahui bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi sikap dan asas adil di dalam berbisnis, cara berinvestasi, dan menjalankan bisnis keuangan. Selain itu, syariah Islam juga menganjurkan umatnya untuk melakukan bisnis dan investasi dengan berpegang prinsip kejujuran, tanpa penipuan, serta dilakukan secara sukarela.
Namun, apakah reksa dana sudah sesuai dengan unsur-unsur tersebut? Apakah berbisnis dalam reksadana atau pasar uang didasarkan pada kejujuran dan rida?
Jika mengacu pada pernyataan di atas, maka umat Islam dapat melakukan investasi apapun asal didasarkan atas unsur kejujuran, tidak ada penipuan, dan tidak ada spekulasi. Namun, itu juga berarti bahwa reksadana yang memiliki penyertaan aset berupa saham tidak dapat dilakukan oleh umat Islam.
Nah, bagi umat Islam, kini sudah ada solusi untuk mengakomodir investasi reksadana sesuai hukum Islam, yakni reksadana syariah. Tapi bagi masih yang penasaran tentang hukum Islam soal reksadana syariah, yuk simak saja tulisan di bawah ini!
Baca juga: Tips Mengatur Keuangan dalam Ajaran Agama Islam
Pada prinsipnya, setiap sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah diperbolehkan dalam Islam. Lalu apa dasar hukum utama dari kegiatan tersebut? Para ahli agama beranggapan, bahwa umat Islam harus melakukan investasi sesuai ayat suci Al-Quran di bawah ini:
“Hai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’:29)
Ayat tersebut kemudian dipelajari lebih dalam oleh para fuqaha dan mereka mengatakan bahwa:
“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah.” (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal. 199)
Konsep tersebut kemudian diperkuat dengan hadis hadis yang berbunyi sebagai berikut:
“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin Auf)
Maka dari itu, jika reksadana mengikuti asas syariah, tidak merugikan satu sama lain, dan memiliki perjanjian yang tidak mengharamkan yang halal di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan secara hukum Islam.
Secara kebermanfaatan, hukum Islam juga mendukung investasi reksa dana lantaran ada banyak maslahat yang ditimbulkan dari kegiatan itu. Contohnya, adalah memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara para pelakunya, dan meminimalkan risiko dalam pasar modal.
Kini, keinginan umat Islam tersebut sudah bisa diakomodasi melalui hadirnya reksadana syariah.
Baca juga: Pilih Menabung atau Investasi?
Reksadana syariah adalah reksadana yang dikelola dengan prinsip syariah. Contoh penerapannya dalam pengelolaan reksadana antara lain: investasinya masuk dalam Daftar Efek Syariah, ada prinsip cleansing yakni kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan untuk kegiatan amal, dan adanya Dewan Pengawas Syariah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar bermuamalah dan tidak memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Alquran surat al-Nisaa’ ayat 29.
Di samping itu, hukum reksadana berdasarkan syariah menyediakan sarana bagi umat Islam untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
Namun, tentu ada masalah-masalah pokok lain terkait reksadana yang krusial di mata syariah Islam, yaitu:
Reksadana syariah dapat ditangani oleh lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, badan hukum tersebut tidak bebas dari hukum taklifi, karena pada hakikatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif.
Karena itu, lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reksadana syariah. Sedangkan pengurus lembaga tersebut berdasarkan hukum reksadana syariah merupakan para wakil.
Hendaknya akad dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradh, di mana Sistem ini disepakati bolehnya dalam syariah oleh empat mazhab fiqih Islam. Sementara itu, saham reksadana syariah dapat diperjualbelikan, sebagaimana ayat Al-Quran menyatakan bahwa praktik jual beli dihalalkan oleh Allah SWT.
Ini lantaran saham merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualbelikan. Jual beli saham sudah menjadi kelaziman (Urf) para pengusaha (al-Tujjar). Begitu pula, dalam hukum reksadana syariah, tidak ada unsur penipuan (Gharar) karena nilai saham jelas. Semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
Dalam melakukan kegiatan, hukum reksadana syariah menetapkan bahwa investor dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Di antara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman haram, lembaga keuangan ribawi, dst yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Akad yang dilakukan Reksadana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudharabah/qiradh/musyarakh. Reksadana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah. Hukum reksadana syariah menentukan bahwa Reksadana Syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham.
Dalam hukum reksadana syariah, mekanisme transaksi tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi. Yakni, jika di dalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindakan spekulasi lainnya.
Produk-produk transaksi pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, dan Option serta produk-produk lain hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.
Nah, oleh karenanya, pastikan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu hukum Islam itu sebelum memilih produk reksadana syariah ya! Perhatikan dengan jeli agar investasi kamu tetap suci!
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: CNN Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, NU Online
Bagikan artikel ini