Reksadana syariah bisa menjadi opsi investasi bagi investor muslim. Namun, sebelum memilihnya, apa saja hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di produk ini?
Reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana investor yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, seperti bebas riba, menggunakan akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).
Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi syariah dan diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam seperti saham syariah atau sukuk.
Investor dapat membeli reksa dana syariah di bank, perusahaan efek penyedia sistem online trading syariah, market place Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) online yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau melalui manajer investasi syariah.
Baca juga: Dijamin Halal, Ini Jenis-Jenis Investasi Syariah Buat Sobat Cuan
Karena berdasarkan prinsip-prinsip syariah, maka reksadana jenis satu ini pun punya karakteristik yang berbeda dari reksadana konvensional.
Salah satu perbedaan utamanya terletak pada kehadiran akad.
Reksadana syariah memakai sistem akad wakalah atau akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan. Dalam hal ini, para investor (mudharib) memberikan kuasa ke manajer investasi syariah untuk mengelola portofolio reksa dana sesuai prinsip syariah. Hal ini tentu tidak terdapat dalam pengelolaan reksadana konvensional.
Perbedaan lainnya terdapat pada pengelolaan aset.
Reksadana syariah memiliki proses "pembersihan" kekayaan dari unsur nonhalal yang wajib dilakukan manajer investasi syariah. Dalam hal ini, pembersihan dilakukan dengan memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan atau melakukan bisnis tidak halal dan menyesuaikan portofolio dengan investasi yang hanya diperbolehkan pada efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Kemudian, perbedaan mencolok lainnya juga terletak pada pengawasan. Pada reksadana konvensional, segala produk dan pengelolaannya diawasi oleh OJK. Namun, produk reksadana syariah dikelola dan diawasi berdasarkan prinsip syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK. Sementara itu, produknya pun harus mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Adapun kesamaan antara dua tipe reksadana ini terletak pada transparansi.
Manajemen investasi baik yang menawarkan produk reksadana konvensional maupun reksadana syariah wajib memberikan laporan kinerja reksadana secara berkala ke investornya. Selain itu, kedua produk tersebut juga perlu melakukan diversifikasi demi meminimalisasi risiko.
Investasi adalah kegiatan penting yang bisa dilakukan seseorang untuk mencapai tujuan keuangannya. Namun, bagi investor muslim, memilih instrumen investasi yang tepat bisa terkesan sulit lantaran tidak semua instrumen tersebut mengandung prinsip-prinsip syariah di dalamnya.
Asal tahu saja, instrumen investasi syariah setidaknya harus lepas dari tiga unsur, yakni gharar (ketidakadilan), riba (bunga), dan maysir (spekulasi). Selain itu, instrumen investasi tersebut juga harus dijamin kehalalannya oleh DSN-MUI.
Nah, oleh sebab itu, investor muslim yang ingin berinvestasi bisa menggunakan reksadana syariah sebagai alternatif instrumen berinvestasi. Namun, sebelum berinvestasi di produk tersebut, investor juga perlu memperhatikan beberapa hal seperti tercantum di bawah ini!
Baca juga: 7 Kiat Memilih Manajer Investasi yang Tepat Untuk Reksadana
Berikut adalah tips yang dapat diterapkan Sobat Cuan dalam memilih reksadana syariah!
Sebelum berinvestasi, Sobat Cuan wajib menganalisis tujuanmu dalam berinvestasi.
Tujuan investasi ini tidak melulu soal mencari pendapatan sampingan, namun juga mengenai berbagai macam hal misalnya melindungi harta dari kenaikan inflasi, mempertahankan nilai aset, atau mengakumulasi kekayaan dari pengembangan nilai investasi.
Memahami tujuan investasi terbilang penting karena kamu bakal kesulitan dalam menentukan periode investasi dan produk yang dipilih.
Setelah menentukan tujuan investasi, langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah menakar kapan waktu yang tepat bagimu untuk mencapai tujuan tersebut.
Nah, jika kamu sudah menemukan jawabannya, maka kamu pun bisa mulai memilih produk reksadana syariah yang tentunya sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risikomu!
Hal berikutnya yang perlu Sobat Cuan lakukan adalah mengetahui pilihan jenis reksadana yang tersedia saat ini.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, produk reksadana syariah terdiri atas 12 jenis produk yaitu:
Masing-masing jenis reksadana syariah tersebut dapat mendukung investasimu sesuai jangka waktu yang diinginkan.
Sebagai contoh, untuk investasi jangka pendek, kamu dapat mengambil produk reksa dana syariah pasar uang. Produk ini memiliki risiko paling rendah, tetapi return paling kecil dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Namun, jika kamu ingin investasi jangka menengah, maka kamu dapat mengambil produk reksa dana syariah pendapatan tetap karena masa jatuh temponya berkisar satu hingga lima tahun. Dalam produk reksadana ini, manajer investasi wajib menginvestasikan paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap seperti obligasi syariah (sukuk) yang memiliki return pasti dengan risiko rendah.
Selain itu, kamu pun juga bisa berinvestasi di reksa dana syariah campuran jika ingin berinvestasi dengan jangka waktu menengah, Pada produk ini, manajemen investasi akan mengalokasikan uangmu ke instrumen pasar uang, obligasi, dan saham secara sekaligus. Meski punya return yang lebih baik dari reksadana pendapatan tetap, namun reksadana ini punya risiko yang lebih tinggi.
Sementara untuk investasi jangka panjang, kamu dapat memilih produk reksadana syariah saham, di 80% dari nilai aktiva bersihnya minimal ditempatkan dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas. Produk ini punya risiko dan return paling tinggi dibanding jenis reksadana syariah lainnya, sehingga cocok bagi investor yang punya target keuangan di atas 5 tahun.
Hal yang paling penting adalah memastikan performa dan legalitas dari portofolio dan manajer investasi. Memastikan performa portofolio reksa dana syariah bermanfaat untuk melihat pergerakan instrumen investasi, seperti apakah selalu mengalami kenaikan atau penurunan yang signifikan.
Sementara memastikan legalitas bermanfaat untuk menjamin keamanan dan transparansi alokasi dana serta prospeknya di masa depan. Reksa dana syariah diawasi oleh OJK, profil manajer investasi harus terdaftar di OJK dan memiliki keahlian syariah yang diakui DPS.
Untungnya, kini kamu bisa berinvestasi reksadana syariah melalui genggaman tanganmu saja lewat aplikasi Pluang!
Di Pluang, kamu bisa berinvestasi reksadana syariah baik untuk reksadana saham maupun reksadana pasar uang yang tentunya sudah berlisensi dan diawasi oleh OJK dan DPS. Menariknya, kamu bisa berinvestasi seluruh reksadana tersebut mulai dari Rp10.000 saja!
Yuk, segera investasi reksadana syariah di aplikasi Pluang sekarang!
Baca juga: Mau Coba Investasi Reksadana? Berikut 5 Manajer Investasi yang Bisa Kamu Pertimbangkan
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi Saham AS, indeks saham AS, emas, ratusan aset kripto dan puluhan produk reksa dana mulai dari Rp5.000 dan hanya tiga kali klik saja!
Dengan Pluang, kamu bisa melakukan diversifikasi aset dengan mudah dan aman karena seluruh aset di Pluang sudah terlisensi dan teregulasi. Ayo, download dan investasi di aplikasi Pluang sekarang!
Sumber: POJK Nomor 33 Tahun 2019, OJK, Prudential Syariah, MOST
Bagikan artikel ini