Pengertian prospectus adalah dokumen berisi data penting yang biasanya disajikan kepada calon investor dalam IPO (Initial Public Offerings) baik saham maupun obligasi.
Prospectus adalah dokumen yang diberikan kepada calon investor agar mereka mau membeli efek atau saham dari perusahaan pemilik prospectus. Lantas, apa saja yang biasanya termasuk ke dalam prospectus?
Ketika sebuah perusahaan melakukan penawaran saham awal, maka informasi seputar jumlah saham yang akan dijual sebaiknya dimasukkan ke dalam prospektus. Ini akan memperlihatkan berapa jumlah modal perusahaan yang akan menjadi milik publik. Semakin banyak jumlah saham yang ditawarkan, semakin likuid juga saham tersebut di bursa.
Nilai nominal adalah nilai yang tertera pada surat saham yang akan dicantumkan pada setiap lembar saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Harga saham yang ditawarkan tidak selalu sama dengan nilai nominal sahamnya.
Baca juga: Perusahaan Incaranmu Melantai di Bursa Saham? Ini Tips dan Trik Membeli Saham IPO
Perusahaan perlu mencantumkan bidang usaha apa yang dijalankan agar investor dapat mengawasi pergerakan harga saham berdasarkan sektor usahanya. Dari informasi terkait bidang usaha ini juga, investor bisa memperkirakan tingkat persaingan perusahaan, potensi perkembangan bisnisnya, risiko serta informasi lain yang berhubungan dengan bidang usaha atau emiten yang menerbitkan saham.
Selain 5 informasi di atas, perusahaan dapat menambahkan sendiri hal-hal yang dianggap perlu saat melakukan penawaran saham.
Dalam bagian ini calon investor dapat mengetahui seberapa lama bisnis tersebut sudah berjalan dan bisa melacak bagaimana sepak terjang perusahaan selama ini. Hal ini juga akan memengaruhi proses pengambilan keputusan dari calon investor.
Setelah sebuah perusahaan melakukan penawaran umum saham, saldo atau laba yang positif biasanya akan dibagikan berdasarkan Rapat Keputusan Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pembayaran keuntungan ini dapat bergantung pada berbagai faktor seperti laba ditahan, kinerja operasional, kondisi likuiditas dan lain sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran?
Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait bentuk dan isi prospektus yang wajib dibuat oleh sebuah emiten atau perusahaan. Di Indonesia, aturan mengenai prospektus tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Menurut Bapepam Nomor IX.C.2 dapat diketahui beberapa tahapan prospektus di tanah air yakni:
Bagi sebuah perusahaan yang ingin menarik lebih banyak investor, prospectus adalah hal yang penting. Dokumen resmi inilah yang nantinya akan digunakan oleh perusahaan atau lembaga sebagai informasi bagi publik terkait saham yang akan ditawarkannya.
Download aplikasi Pluang di Google Play Store atau App Store untuk membeli emas digital dan S&P 500 index futures dengan harga paling kompetitif di pasaran! Selisih harga jual-beli terendah dan tanpa biaya tersembunyi apapun.
Untuk produk investasi emas, kamu bisa menarik emas fisik dalam bentuk logam mulia Antam dengan kadar 999,9 mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi dalam kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS seperti Apple, Facebook, Netflix, Nike, dan lainnya.
Investasi kamu aman karena disimpan dan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (BUMN). Produk investasi di Pluang dikelola oleh PT PG Berjangka yang sudah berlisensi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Segera download Pluang dan nikmati keuntungannya!
Sumber: Investopedia
Baca juga:
Bagikan artikel ini