
Jawaban Singkat
Pengalihan pengaturan dan pengawasan aset crypto dari Bappebti ke OJK dimulai pada 10 Januari 2025 dan tuntas pada 20 Januari 2026. Pada April 2026, jumlah konsumen crypto tercatat 21,7 juta akun (sumber: OJK, dikutip Investortrust, Juni 2026). Tabel berikut merangkum lima platform di daftar PAKD OJK. Urutan tabel tidak menunjukkan peringkat.
| Platform | Entitas berizin (PAKD) | Status di daftar OJK (posisi Mei 2026) |
|---|---|---|
| Pluang | PT Bumi Santosa Cemerlang | Tercatat sebagai PAKD berizin |
| Pintu | PT Pintu Kemana Saja | Tercatat sebagai PAKD berizin |
| Tokocrypto | PT Aset Digital Berkat | Tercatat sebagai PAKD berizin |
| Indodax | PT Indodax Nasional Indonesia | Tercatat sebagai PAKD berizin |
| Luno | PT Luno Indonesia Ltd | Tercatat sebagai PAKD berizin, masuk daftar pada Mei 2026 |
Sumber: daftar PAKD OJK posisi Mei 2026, dikutip Coinvestasi (8 Juni 2026). Daftar bisa berubah, jadi cek versi terkini di situs OJK. Aplikasi yang tidak ada di daftar tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK.
Gunakan lima kriteria berikut untuk membandingkan platform mana pun, termasuk yang ada di tabel.
Cocokkan nama PT di aplikasi dengan nama PAKD di daftar OJK. Transaksi aset crypto berizin tercatat di bursa CFX dan melewati proses kliring di KKI.
Periksa di mana aset disimpan, siapa kustodiannya, dan apakah tersedia autentikasi dua faktor (2FA). Dua hal ini menentukan seberapa terlindung akun dan aset kamu dari peretasan.
Bandingkan biaya transaksi, biaya penarikan, dan selisih harga jual-beli di halaman biaya resmi tiap platform. Biaya penarikan bisa berbeda untuk setiap aset dan jaringan.
Pastikan aset yang kamu incar ada di daftar aset crypto legal yang disusun CFX. Per Oktober 2025, CFX mencatat 1.442 aset legal (sumber: CFX), dan daftar itu dievaluasi berkala. Aset dengan likuiditas tipis lebih sulit dijual pada harga yang kamu harapkan.
Pemula umumnya cukup dengan pembelian spot dan investasi rutin. Fitur seperti margin trading, leverage, dan futures memperbesar potensi kerugian, jadi pakai hanya jika kamu memahami risikonya.
Pluang adalah aplikasi multi-aset yang dikelola PT Bumi Santosa Cemerlang, pedagang aset keuangan digital berizin dan diawasi OJK. Transaksi Crypto tercatat di CFX dan melewati kliring KKI. Menurut data internal Pluang, aplikasi ini digunakan lebih dari 13 juta pengguna.
Di halaman produk Crypto, Pluang mencantumkan 620+ aset crypto, seperti BTC dan ETH, dengan pembelian mulai Rp5.000 (sumber: halaman produk Crypto Pluang, diakses 30 September 2026). Tipe order mencakup instan, limit, stop, dan stop-limit. Aset crypto di Pluang disimpan bersama kustodian Fireblocks dan Indonesian Coin Custodian (ICC), menurut halaman Keamanan Pluang.
Untuk investasi bertahap, tersedia Auto Invest. Pengguna berpengalaman dapat memakai Web Trading, Crypto Staking, dan Crypto Futures. Crypto Futures memakai leverage sehingga berisiko tinggi, dan nilai aset crypto dapat turun tajam. Pelajari lebih lanjut tentang Pluang Crypto.
Keempat platform ini tercatat di daftar PAKD OJK per Mei 2026 dengan entitas hukum masing-masing seperti pada tabel. Fitur, biaya, aset, dan metode setoran tiap platform berbeda dan dapat berubah. Bandingkan langsung di halaman resmi dan kebijakan biaya masing-masing, lalu pakai lima kriteria di atas sebagai daftar periksa.
Berdasarkan PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, penjualan aset crypto melalui PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Bila transaksi lewat penyelenggara luar negeri, tarifnya 1% (sumber: Direktorat Jenderal Pajak). Otoritas pajak menyebut perbedaan tarif ini bertujuan mendorong transaksi ke platform dalam negeri yang terdaftar.
Pembelian aset crypto tidak lagi dikenai PPN, tetapi jasa platform, seperti biaya transaksi, tetap dapat terutang PPN. Untuk kewajiban pajak pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin atau kantor pajak.
Izin OJK menunjukkan platform diawasi, tetapi tidak menghilangkan risiko investasi. Risiko yang perlu kamu perhitungkan:
Buka daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di situs OJK, lalu cocokkan nama PT platform dengan entitas di aplikasi. Per Mei 2026, tercatat 26 PAKD berizin. Platform di luar daftar itu tidak diawasi OJK. Periksa juga ketersediaannya di toko resmi.
Penjualan aset crypto lewat PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi berdasarkan PMK 50/2025 sejak 1 Agustus 2025. Pembelian aset crypto tidak lagi dikenai PPN, tetapi jasa platform, seperti biaya transaksi, tetap dapat terutang PPN.
Pembelian crypto di Pluang bisa dimulai dari Rp5.000 menurut halaman produk Crypto Pluang per 30 September 2026. Nominal kecil membantu kamu belajar mengenal pasar, tetapi nilai aset crypto tetap bisa turun tajam sehingga risiko kerugian tetap ada bagi setiap pengguna.
Risiko utamanya meliputi volatilitas harga, likuiditas tipis pada aset kecil, leverage yang memperbesar kerugian, dan berkas APK palsu. Izin OJK pada 26 PAKD per Mei 2026 tidak menghilangkan risiko-risiko ini, sehingga kamu tetap perlu menakar risikonya sendiri sebelum mulai bertransaksi.
Sebaiknya tidak. Berkas APK dari tautan atau grup chat dapat memuat malware pencuri akun. Unduh aplikasi hanya dari Google Play Store atau App Store, lalu cocokkan nama pengembangnya dengan entitas di daftar OJK yang memuat 26 PAKD per Mei 2026.
Memilih apk crypto berizin OJK berarti memeriksa lima hal: status izin, kustodian, biaya, aset dan likuiditas, serta risiko fitur. Per Mei 2026 ada 26 PAKD berizin, jadi kamu punya banyak pembanding. Pluang tercatat sebagai PAKD berizin OJK dan mencantumkan kustodian asetnya di halaman Keamanan, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada profil risiko dan kebutuhan kamu. Unduh dari toko aplikasi resmi, mulai dari nominal kecil, dan lakukan analisis pribadi sebelum bertransaksi.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja pada masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan.
Aset Crypto dan Crypto Futures termasuk produk berisiko tinggi:
Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


