
World Liberty Financial (WLFI) dan Justin Sun terlibat sengketa hukum setelah WLFI membekukan token terkait entitas yang berafiliasi dengan Sun, dengan alasan sesuai ketentuan penjualan token. Sun menuduh WLFI menggunakan fungsi daftar hitam tersembunyi untuk penyitaan aset ilegal dan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap WLFI. WLFI membantah kesalahan, menyatakan pembekuan dilakukan secara transparan sebagai bagian dari kepatuhan, dan menuduh Sun merusak reputasinya lewat kampanye fitnah. Hasil gugatan ini dapat memengaruhi kinerja pasar dan transparansi tata kelola WLFI.