
Presiden Donald Trump mengumumkan rencana menaikkan tarif mobil dan truk dari Uni Eropa menjadi 25%, karena UE dianggap tidak mematuhi kesepakatan dagang. Ia tidak menjelaskan dasar hukum kenaikan ini setelah Mahkamah Agung membatalkan pendekatan tarif sebelumnya. UE memperingatkan langkah ini bisa membahayakan kesepakatan dagang dengan AS. Tarif 25% yang sudah ada atas dasar keamanan nasional tetap berlaku, berdampak pada produsen mobil besar Eropa seperti Mercedes, BMW, dan Volkswagen.