
Bank Sentral Kenya (CBK) sedang merekrut empat ahli untuk membentuk tim pengawas penyedia layanan aset virtual (VASP) pertama mereka. Langkah ini mengikuti Undang-Undang VASP 2025 yang menetapkan kerangka hukum pertama Kenya untuk regulasi kripto. Para pegawai baru akan mengelola perizinan, kepatuhan, dan pengawasan risiko guna menstabilkan dan memprofesionalkan pasar kripto Kenya yang berkembang. CBK bersiap menjalankan aturan kripto secara penuh meski regulasi rinci masih menunggu persetujuan akhir dan pengumuman resmi.