Pemerintah mengatakan bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akan dibebaskan 100% mulai 1 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonimian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya Kamis (11/2). Menurutnya, hal itu dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.
“Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,” ujar Airlangga.
“Melalui langkah ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021,” imbuh dia.
Insentif ini akan diberikan bertahap selama tiga kali, di mana masing-masing tahapan memiliki periode tiga bulan.
Di tahap pertama, yang berlangsung antara Maret hingga Mei, insentif PPnBM dikenakan sebesar 100% dari tarif.
Namun, insentif PPnBM kemudian turun menjadi 50% dari tarif pada tahap kedua. Insentif kemudian diturunkan kembali di tahap ketiga, di mana konsumen akan mendapat penurunan pajak 25% dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.
Saat ini, pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan.
PPnBM sebesar 10% dikenakan untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.
Lalu, tarif PPnBM 20% dibebankan bagi mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc. Pengenaan pajak untuk sedan atau station wagon berkubikasi mesin 1.500 cc sebesar 30%, namun tarifnya akan mencapai 40% jika kubikasi mesin terbilang 1.500 cc sampai 3.000 cc.
Tarif PPnBM paling mahal dikenakan untuk mobil berkubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yaitu 125%.
Baca juga: Mengenal Utang Sehat dan Layak Dilakukan dalam Keuangan
Sasaran insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, dengan kategori sedan dan 4×2. Insentif ini juga berlaku bagi mobil yang diproduksi dengan Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN) sebesar 70%.
Artinya, harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau. Sementara itu, hanya sebagian kendaraan keluarga 7-penumpang (Multi Purpose Vehicle) yang mendapatkan insentif ini seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Instrumen kebijakan insentif ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: Cara Memilih Kredit Mobil yang Sesuai
Ia berharap, insentif ini bisa menambah produksi mobil 81.752 unit dan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,62 triliun.
Hal itu, lanjutnya, bisa berdampak pada pulihnya produksi dan penjualan otomotif serta membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya, seperti industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Apalagi menurutnya, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp700 triliun.
Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bank dan perusahaan pembiayaan menurunkan uang muka (down payment) kendaraan bermotor menjadi 0%.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak mobil karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 index futures, serta aset kripto Bitcoin dan Ethereum! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Kompas.com, Kontan, Detik Oto
Galih Gumelar
Galih Gumelar
Bagikan artikel ini