Harga emas global secara resmi ditetapkan dua kali sehari dalam mata uang Dolar AS, yakni pada 10.30 dan 15.30 waktu London, Inggris. Nilai emas tersebut ditetapkan oleh London Bullion Metals Association (LBMA). LBMA merupakan asosiasi dagang yang terdiri dari sekitar 150 perusahaan dari seluruh dunia yang bergerak di rantai penyediaan emas, mulai dari penambang, pemurni (refinery) sampai pedagang.
Harga emas, seperti barang atau jasa atau aset lainnya, ditentukan dari penawaran dan permintaan.
Penawaran emas terbilang relatif tetap mengingat bukan saja jumlah emas yang dikandung bumi terbatas namun dengan banyaknya pembatasan untuk kegiatan penambangan emas.
Sedangkan permintaan akan emas berasal dari lima sumber berikut:
Grafik di bawah ini menunjukkan bagaimana permintaan emas telah berubah sejak 2020.
Banyak investor memburu emas saat awal pandemi COVID-19 seiring kekhawatiran tentang ketidakpastian ekonomi dan kenaikan inflasi.
Namun setelahnya, investor mulai menjauh dari emas setelah kekhawatiran mereka akan inflasi mereda dan melihat keberhasilan reflasi di mana kebijakan moneter dan pemerintah berhasil memperbaiki pertumbuhan ekonomi setelah resesi dan saat yang bersamaan menghindari terjadinya deflasi. Investor mulai berani kembali menggenggam instrumen ekuitas yang lebih berisiko dan melepas emas yang dianggap sebagai aset aman (safe haven).
Grafik di bawah menunjukkan telah berkurangnya permintaan emas dari investor dan peningkatan permintaan dari sisi konsumen dan bank sentral dibandingkan tahun 2020.
Harga resmi emas adalah dalam mata uang dolar AS. Sehingga, harga emas di negara lain adalah harga emas dalam Dolar AS dikalikan dengan nilai tukar mata uang tersebut saat ini.
Dengan kata lain, harga emas di Indonesia diturunkan dari harga emas dunia yang dikalikan dengan nilai tukarnya terhadap Dolar AS, seperti ditunjukkan di formula berikut:
Harga Emas dalam Rupiah = Harga Emas dalam Dolar AS x Nilai Tukar
Sebagai contoh, jika harga emas dunia berada di level US$2.000 per ons (US$64,45 per gram) dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS tercatat Rp14.500 per Dolar AS, maka harga emas di Indonesia seharusnya adalah Rp934.525 per gram.
Rp934.525 = US$64,45 x Rp14.500
Di dalam pasar persaingan sempurna, harga emas tidak akan melenceng dari harga ini. Sebab, jika harga emas di Indonesia lebih mahal dibanding harga emas yang dihitung di atas, maka pelaku pasar akan termotivasi melakukan trading arbitrase, yakni kegiatan mendulang cuan dengan memanfaatkan perbedaan harga instrumen di dua pasar yang berbeda.
Sebagai contoh, anggap saja harga emas di Indonesia menyentuh Rp1 juta per gram ketika harga emas di pasar global tercatat Rp943.525. Hal ini akan memicu investor untuk membeli emas di pasar global dan menjualnya lagi di Indonesia demi mendapatkan untung. Ini akan terus terjadi sampai harga emas di Indonesia turun karena makin banyak yang menjual di Indonesia dan harga emas di pasaran dunia naik karena makin banyak yang membeli emas di pasar ini. Ini terus terjadi sampai tercapainya keseimbangan baru di mana harga pasar dunia dan Indonesia sama.
Tentu saja pada praktiknya, harga emas yang sesungguhnya dalam Rupiah mungkin sedikit berbeda dibanding harga emas dunia. Hal ini dikarenakan pedagang emas harus memperhitungkan biaya penyimpanan dan distribusi dan seluruh komponen biaya tersebut akan tercermin ke harga emas. Selain itu, harga emas di Indonesia juga dipengaruhi peraturani kegiatan ekspor dan impor emas.
Bagikan artikel ini