Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
BETA

Apakah dana hasil penjualan reksa dana langsung dapat diterima?

Ada prosedur dan proses yang harus dilalui untuk pencairan dana. Dana investasi pada reksadana tidak lagi berupa uang tunai yang bisa diambil kapan saja. Dana tersebut telah disimpan dalam bentuk aset seperti saham, obligasi, maupun deposito yang sebelumnya sudah dibeli dan dikelola oleh Manajer Investasi.

Sehingga ketika kamu menjual reksadana, hasil penjualan tersebut tidak akan langsung masuk secara instan ke rekening kamu. Manajer Investasi perlu menjual saham/Obligasi/Deposito yang telah dibeli tersebut, lalu melakukan rekapitulasi berapa penjualan reksadana di hari tersebut. Kemudian hasil penjualan tersebut akan dicatat oleh Bank Kustodian. Setelah semua proses rekapitulasi selesai, hasil penjualan tersebut baru dapat ditransfer ke rekening investor. Proses ini membutuhkan waktu, dan tidak bisa langsung selesai dalam satu hari.

Mengacu pada peraturan OJK, batas waktu proses pencairan dana adalah maksimal 7 hari kerja (Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah) sejak perintah penjualan diterima Manajer Investasi atau diajukan. Hal itu sejalan dengan peraturan OJK dengan nomor regulasi 23/POJK.04/2016 pasal 24, selengkapnya dapat dibaca di sini: POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif