Ikon aset - trading kripto, saham, dan emas di Pluang
Trading di Pluang
Satu platform untuk semua pasar
Download
Trading banner 1
Trading banner 2
Trading banner 3
Trading banner 4
Trading banner 5
Trading banner 6
Trading banner 7
Trading banner 8
Trading banner 9
BETA

Bagaimana pajak saya dihitung dalam Laporan Pajak tersebut?

Untuk aset kripto, pajak yang dipungut negara sudah dihitung di setiap transaksi jual dan beli kripto di Pluang dalam bentuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk transaksi beli dan PPh (Pajak Penghasilan) untuk transaksi jual. 

Besaran untuk pajak tersebut adalah sebagai berikut:

  • PPN: 0,11% dari nominal pembelian aset kripto kamu. Selengkapnya mengenai penghitungan biaya aset kripto di sini: Pertanyaan Umum Seputar Pluang PRO Mode

  • PPh: 0,1% dari nominal penjualan aset kripto kamu.

Sementara untuk aset Reksa Dana, Saham AS, dan emas, data yang diperlukan untuk lapor SPT adalah total keuntungan/kerugian terealisasi.