
Stablecoin (atau stable coin) adalah kategori aset crypto yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap dengan cara mematok (peg) harganya ke aset acuan — paling umum dolar AS (USD), tapi bisa juga emas atau aset lain. Tujuannya sederhana: memberi pengguna manfaat teknologi blockchain (transfer cepat, lintas negara, 24 jam) tanpa volatilitas harian yang biasa menyertai Bitcoin atau Ethereum.
Jawaban Singkat:
Karena sifatnya yang stabil, stablecoin sering dipakai sebagai "tempat parkir" sementara saat harga aset crypto lain sedang bergejolak, atau sebagai alat transfer nilai lintas platform tanpa perlu konversi ke Rupiah terlebih dahulu.
Di Indonesia, stablecoin diperlakukan sebagai aset crypto yang diperdagangkan di platform berizin, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Sejak berlakunya POJK 27/2024, seluruh aset crypto — termasuk stablecoin — beralih klasifikasi dari "komoditas" di bawah pengawasan Bappebti menjadi Aset Keuangan Digital (AKD) yang diawasi OJK. Perubahan ini memperkuat sisi perlindungan konsumen, termasuk kewajiban transparansi cadangan bagi penerbit dan pedagang aset crypto yang beroperasi di Indonesia.
Mayoritas stablecoin yang beredar secara global dipatok ke dolar AS, namun sebagian kecil dipatok ke Rupiah — mengikuti nilai tukar Rupiah, bukan dolar AS. Perkembangan ini tetap perlu dicermati dengan hati-hati karena skala pasarnya jauh lebih kecil dan likuiditasnya lebih terbatas dibanding stablecoin berbasis dolar AS seperti USDT dan USDC.
Mekanisme kerja stablecoin bergantung pada jenis penjaminnya. Secara umum, penerbit stablecoin menjaga rasio 1:1 antara jumlah token yang beredar dan nilai aset cadangan yang mereka simpan, lalu mempublikasikan laporan cadangan (attestation) secara berkala agar pengguna bisa memverifikasi bahwa peg tetap terjaga.
Berikut perbandingan tiga jenis stablecoin beserta data market cap terkini (data per 12 Juni 2026, sumber: DefiLlama):
| Jenis Stablecoin | Contoh | Mekanisme Penjamin | Estimasi Market Cap |
|---|---|---|---|
| Dijamin Fiat | USDT (Tether) | Cadangan kas & setara kas 1:1 | ~USD 187 miliar (~59% pangsa pasar) |
| Dijamin Fiat | USDC (Circle) | Cadangan kas & setara kas 1:1 | ~USD 75 miliar (~24% pangsa pasar) |
| Dijamin Crypto | DAI (MakerDAO) | Jaminan aset crypto overcollateralized | Bagian dari sisa ~17% pangsa pasar global |
Dari data di atas, total market cap seluruh stablecoin secara global tercatat sekitar USD 316 miliar per 12 Juni 2026, dengan USDT dan USDC bersama-sama menguasai sekitar 83% dari total pasar (sumber: DefiLlama, data per 12 Juni 2026).
Ilustrasi perhitungan: karena stablecoin dipatok 1:1 ke USD, nilainya dihitung langsung dari nilai tukar Rupiah ke USD saat transaksi. Contoh ilustratif (bukan kurs resmi): jika kurs saat itu Rp16.000/USD, maka dana senilai Rp1.600.000 setara dengan sekitar 100 unit stablecoin berbasis USD. Karena stablecoin menargetkan peg 1:1, nilai 100 unit tersebut idealnya tetap setara ~100 USD kapan pun ditukar kembali, selama peg-nya tidak mengalami depeg.
Kelebihan:
Risiko:
Sebelum menempatkan dana dalam jumlah besar di stablecoin apa pun, penting untuk memeriksa laporan cadangan (attestation) penerbitnya, memahami yurisdiksi tempat penerbit beroperasi, dan tidak menganggap stablecoin sebagai instrumen bebas risiko hanya karena namanya mengandung kata "stable".
Berikut langkah untuk mulai bertransaksi aset crypto di aplikasi Pluang:
Unduh aplikasi Pluang, daftar, dan selesaikan proses verifikasi akun (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku.
Buka menu Crypto di aplikasi dan pelajari profil masing-masing aset yang tersedia sebelum memutuskan.
Isi saldo Rupiah melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
Lakukan beli crypto di Pluang sesuai kebutuhan dan profil risiko Anda.
Pantau portofolio secara berkala dan pelajari materi edukasi lanjutan di Akademi Pluang.
Layanan aset crypto di Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) diselenggarakan selaku Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi OJK, dengan transaksi tercatat di CFX dan kliring oleh KKI. Saat ini Pluang telah digunakan oleh lebih dari 13 juta pengguna di Indonesia.
Stablecoin (stable coin) adalah aset crypto yang nilainya dipatok ke aset stabil seperti dolar AS, sehingga harganya relatif tidak berfluktuasi dibanding aset crypto lain. Stablecoin umumnya dijamin cadangan kas, aset crypto lain, atau mekanisme algoritmik agar nilainya tetap mendekati 1:1 terhadap acuannya.
Stablecoin legal diperdagangkan sebagai aset crypto di platform berizin OJK, namun berstatus bukan alat pembayaran yang sah — sesuai ketentuan Bank Indonesia bahwa alat pembayaran resmi di Indonesia adalah Rupiah. Sejak POJK 27/2024, aset crypto termasuk stablecoin diklasifikasikan sebagai Aset Keuangan Digital yang diawasi OJK, bukan lagi komoditas di bawah Bappebti.
Keamanan stablecoin bergantung pada transparansi cadangan dan kredibilitas penerbitnya. Stablecoin dengan laporan cadangan (attestation) rutin dari penerbit besar relatif lebih tepercaya, namun tetap memiliki risiko depeg dan bukan alat pembayaran resmi, sehingga penting memahami profil risikonya sebelum menyimpan dalam jumlah besar.
Stablecoin adalah pilihan aset crypto yang relevan bagi investor yang ingin memanfaatkan teknologi blockchain tanpa menanggung volatilitas tinggi seperti Bitcoin atau Ethereum, meski tetap membawa risiko depeg dan risiko kredit penerbit yang perlu dipahami sebelum menempatkan dana. Memilih stablecoin dengan cadangan transparan dan penerbit kredibel, serta bertransaksi lewat platform berizin OJK, adalah langkah dasar untuk mengelola risiko tersebut. Mulai pelajari dan beli crypto di Pluang untuk memulai perjalanan investasi crypto Anda.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau nasihat investasi individual. Instrumen crypto memiliki risiko fluktuasi nilai dan bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.