
Transaksi crypto legal di Indonesia jika memenuhi tiga syarat: dilakukan lewat PAKD berizin OJK, hanya untuk aset yang tercantum dalam daftar aset CFX, dan ditujukan sebagai investasi, bukan alat pembayaran. Jika salah satu tidak terpenuhi, transaksi berada di luar kerangka yang diawasi regulator.
OJK mengawasi crypto sejak 10 Januari 2025, setelah pengawasan beralih dari Bappebti berdasarkan UU P2SK, sebagaimana dinyatakan dalam siaran pers OJK SP 112/GKPB/OJK/VII/2025 (31 Juli 2025). Aturan intinya POJK 27/2024, yang diubah dengan POJK 23/2025 pada 4 Desember 2025 untuk memperluas cakupan, termasuk derivatif crypto.
Cek tiga hal sebelum membuka akun atau membeli aset: izin platform, status aset, dan pencatatan transaksinya. Tabel berikut merangkum apa yang dicek, di mana, dan angka terbarunya.
| Yang dicek | Sumber resmi | Yang perlu cocok | Angka terbaru (tanggal) |
|---|---|---|---|
| Platform | Daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di OJK | Nama platform tercantum sebagai PAKD berizin | 28 PAKD berizin (posisi 22 September 2026) |
| Aset crypto | Daftar aset crypto di CFX | Nama proyek, kode token, dan jaringan | 1.298 aset (per 30 September 2026) |
| Pencatatan dan kliring | Bursa CFX dan lembaga kliring KKI | Transaksi tercatat di bursa dan dikliring lembaga berizin | Berlaku untuk transaksi crypto di Pluang |
Daftar aset bisa bertambah, berkurang, atau berubah nama karena rebranding. Karena satu huruf berbeda pada kode token bisa merujuk ke aset lain, cocokkan kode dan jaringan sebelum membeli. Jika menemukan platform yang tidak ada di daftar PAKD berizin, laporkan lewat Kontak OJK 157.
Ikuti lima langkah berikut agar transaksi pertama kamu berjalan sesuai aturan.
Tulis tujuan finansial, jangka waktu, dan toleransi risiko. Gunakan dana dingin, yaitu dana yang tidak kamu perlukan dalam waktu dekat, agar kondisi keuangan tetap sehat saat harga bergerak tajam.
Pastikan platform tercantum dalam daftar PAKD OJK, lalu baca identitas perusahaan dan izin yang tertulis di situs atau aplikasinya. Izin yang jelas dan dapat dicek adalah syarat dasar.
Lengkapi verifikasi identitas (KYC) sesuai ketentuan platform, lalu aktifkan autentikasi dua faktor (2FA). Jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun dan login hanya lewat domain resmi.
Cocokkan nama, kode token, dan jaringan dengan daftar aset CFX. Hindari aset yang tidak ada di daftar, karena status aset dapat berubah mengikuti evaluasi berkala.
Mulailah dengan nominal kecil dan disiplin pada dollar cost averaging bila ingin membeli berkala. Simpan bukti transaksi dan ringkasan tahunan untuk pelaporan pajak.
Penjualan crypto di PAKD dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, sesuai PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan menggantikan PMK 68/2022 (sumber: Direktorat Jenderal Pajak). Pajak dipotong oleh platform saat penjualan, sehingga hasil yang kamu terima sudah bersih setelah pajak.
| Jenis transaksi | Tarif (%) | Dasar pengenaan |
|---|---|---|
| Penjualan lewat PAKD dalam negeri | 0,21 | PPh Pasal 22 final dari nilai transaksi |
| Penjualan lewat penyelenggara luar negeri | 1 | PPh Pasal 22 final dari nilai transaksi |
| Penyerahan aset crypto | Tidak dikenai PPN | Diperlakukan setara surat berharga |
Sebagai ilustrasi perhitungan (bukan proyeksi hasil), penjualan aset senilai Rp10.000.000 di platform dalam negeri dipotong pajak Rp21.000, yaitu 0,21% dari Rp10.000.000.
Kewajiban pelaporan tetap ada pada pengguna. Cantumkan transaksi crypto di SPT Tahunan sesuai kondisi kamu dan simpan bukti transaksi. Pengguna Pluang dapat mengunduh laporan pajak dari aplikasi: buka Akun, pilih Laporan Pajak, tentukan tahun pajak dan jenis aset, lalu kirim ke email terdaftar.
Crypto menawarkan akses ke aset digital sebagai bagian dari diversifikasi portofolio, tetapi legal tidak berarti bebas dari risiko. Pahami risiko berikut sebelum memulai.
Pluang adalah platform multi-aset yang digunakan lebih dari 13 juta pengguna. Untuk crypto, Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang, PAKD yang berizin dan diawasi OJK, dengan transaksi yang tercatat di CFX dan dikliring KKI.
Kamu bisa membuka halaman Crypto untuk melihat aset yang tersedia, misalnya BTC, ETH, dan SOL. Informasi ini hanya untuk identifikasi, bukan rekomendasi investasi, dan statusnya tetap perlu kamu cocokkan dengan daftar CFX sebelum membeli. Untuk pembelian berkala, tersedia fitur Auto Invest.
Investasi crypto mengandung risiko tinggi, jadi gunakan dana dingin. Pelajari lebih lanjut sebelum memutuskan.
Ya. Pluang merupakan aplikasi milik PT Bumi Santosa Cemerlang, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK. Seluruh transaksi tercatat di CFX dan dikliring KKI, dan aset yang diperdagangkan harus ada di daftar CFX. Cek ulang sebelum membeli.
Tidak. Bank Indonesia menegaskan hanya Rupiah yang sah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, sehingga crypto diperlakukan sebagai aset investasi, bukan alat tukar atau pengganti uang. Karena itu, jual beli crypto di Indonesia dilakukan sebagai investasi, bukan untuk membayar belanja.
PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi penjualan di PAKD domestik, sesuai PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Pajak dipotong platform saat penjualan, jadi hasil yang kamu terima sudah bersih. Contohnya, penjualan Rp10.000.000 dipotong pajak Rp21.000.
Hubungi Kontak OJK 157 atau laporkan lewat sipasti.ojk.go.id, terutama jika platform tidak tercantum dalam daftar PAKD berizin OJK yang per 22 September 2026 berjumlah 28 penyelenggara. Cek daftar resmi di situs OJK sebelum kamu membuka akun baru atau mendeposit dana.
Cocokkan nama, kode token, dan jaringan aset dengan daftar aset crypto CFX. Per 30 September 2026, daftar memuat 1.298 aset, dan isinya dapat berubah mengikuti pembaruan CFX. Hindari aset yang tidak tercantum agar terhindar dari risiko delisting mendadak.
Crypto legal di Indonesia ketika dibeli lewat PAKD berizin OJK, hanya untuk aset yang ada dalam daftar CFX, dan dipakai sebagai investasi, bukan alat pembayaran. Cek platform dan aset sebelum bertransaksi, pahami pajak 0,21% atas penjualan di platform dalam negeri, dan simpan bukti transaksi untuk SPT Tahunan. Legal bukan berarti bebas risiko, jadi tentukan alokasi sesuai profil risiko kamu.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja pada masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Segala keputusan investasi merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna.
Produk ini termasuk produk berisiko tinggi.
Lakukan analisis pribadi Anda sebelum memutuskan menggunakan produk ini.
Produk ini tidak sesuai untuk semua kalangan konsumen.
Pluang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh transaksi tercatat di Central Finansial X (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Aset Crypto difasilitasi oleh PT Bumi Santosa Cemerlang sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Grup Pluang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan/atau Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan produk dan layanan tertentu.


