Sesuai Peraturan Kepala Bappebti No. 6 Tahun 2023 atas Perubahan dari Perba No. 5 Tahun 2017
I. KETENTUAN UMUM
Pembukaan Rekening
Untuk melakukan pembukaan rekening, maka nasabah wajib mengisi formulir Aplikasi Pembukaan Rekening yang dapat diisi melalui aplikasi penerimaan nasabah online PT PG Berjangka atau mengisi Buku Perjanjian Nasabah. Nasabah wajib memberikan seluruh informasi dan keterangan mengenai identitas diri nasabah dan informasi lainnya dengan sebenar-benarnya.
Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko (Risk Disclosure)
Nasabah harus memahami benar mengenai risiko transaksi di dalam perdagangan berjangka. Nasabah wajib membaca, menerima, dan menandatangani “Pernyataan Menerima Pemberitahuan Adanya Risiko” yang ada pada “Buku Perjanjian Nasabah” hal 1 - 4 atau di sistem aplikasi penerimaan online PT PG Berjangka. Maksud dari dokumen ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan kontrak berjangka bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, nasabah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan nasabah mencukupi.
Perjanjian Pemberian Amanat (Client Agreement)
Perjanjian yang disepakati oleh PT PG Berjangka dengan nasabah untuk melakukan transaksi penjualan maupun pembelian kontrak berjangka dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada “Buku Perjanjian Nasabah” hal 5 s/d 17 atau di sistem aplikasi penerimaan online PT PG Berjangka.
Rekening Terpisah (Segregated Account)
Nasabah dapat melakukan setoran dana dalam mata uang Rupiah ke Rekening Segregated PT PG Berjangka, sesuai yang ditentukan pada Perjanjian Pemberian Amanat.
Penerimaan Nasabah:
PT PG Berjangka akan melakukan proses KYC (Know Your Customer) atas setiap permintaan pembukaan rekening oleh nasabah.
PT PG Berjangka akan mengirimkan konfirmasi penerimaan sebagai nasabah apabila nasabah dinyatakan layak dan telah memenuhi seluruh proses KYC.
Nasabah tidak diperbolehkan menyetor dana ke Segregated Account sebelum mendapatkan konfirmasi penerimaan sebagai nasabah PT PG Berjangka.
PT PG Berjangka tidak diperbolehkan menerima dana tunai dari nasabah maupun membayar tunai kepada nasabah untuk dana margin nasabah.
PT PG Berjangka tidak menerima dana margin dari pihak ketiga selain nasabah, maupun membayar dana margin kepada pihak ketiga selain nasabah.
Penerimaan & Penarikan Dana
Penambahan dana pada akun transaksi (akun live) akan dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah dana nasabah telah masuk (good funds) ke rekening terpisah (segregated) PT PG Berjangka. Penarikan dana (withdrawal) dapat dilakukan setiap hari dan dana akan dikirimkan ke rekening terdaftar nasabah selambat-lambatnya 2 hari kerja Indonesia setelah permintaan penarikan dana (withdrawal) diterima dan dikonfirmasi PT PG Berjangka.
Overnight Trading
Adalah cara bertransaksi dengan membiarkan posisi tetap terbuka pada rekening Nasabah ketika Pasar Spot/Cash/Futures/OTC ditutup.
Day Trading
Adalah transaksi jual dan beli yang dilakukan pada hari yang sama, sehingga tidak ada posisi terbuka baru pada rekening Nasabah ketika Pasar Spot/Cash/Futures/OTC ditutup. Hal ini juga dikenal sebagai Intraday Trading.
Likuidasi
Adalah tindakan yang dilakukan untuk menutup atau menghapus posisi terbuka dengan cara melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama pada posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki semula.
(Open Position)
Adalah posisi beli (long) atau posisi jual (short) yang belum dilikuidasi. Pada akhir hari perdagangan seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya. Jumlah posisi terbuka amanat Nasabah dengan mekanisme penerimaan Nasabah secara elektronik online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana paling banyak 1 (satu) lot.
Harga Penyelesaian (Settlement Price)
Adalah harga yang ditentukan oleh Bursa Berjangka Jakarta sebagai harga resmi pada akhir hari perdagangan sesuai dengan spesifikasi kontrak masing-masing.
Rentang Harga(Spread)
Adalah selisih dalam poin antara harga sedia beli (bid) dan harga sedia jual (offer).
Poin (Tick)
Adalah satuan terkecil antara suatu harga dengan harga sebelumnya yang dapat dinyatakan dalam satuan angka penuh atau satuan angka sekian desimal dibelakang koma tergantung pada kebiasaan masing-masing kontrak.
Keadaan Hectic Market
Adalah keadaan ketika pasar dalam kondisi yang tidak diharapkan. Pada situasi ini spread akan didasarkan pada kondisi pergerakan harga sebagaimana kuotasi yang disampaikan oleh provider yang digunakan oleh Pedagang Penyelenggara.
Yang dimaksud dengan kondisi hectic apabila dipenuhi paling sedikit satu dari situasi di bawah ini, dan tidak disebabkan karena wrong quote, sebagai berikut :
bid atau offer hanya ada satu sisi;
spread antara bid dan offer lebih dari spread normal yang ditetapkan oleh Pedagang Penyelenggara; atau
terjadi fluktuasi harga lebih dari 30 (tiga puluh) poin, adanya berita politik, ekonomi, terorisme, bencana alam dan hal-hal yang berpengaruh pada kondisi pasar finansial.
Pesanan Pasar (Market Order)
Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) yang ada pada saat itu.
Pesanan Berbatas (Limit Order)
Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) pada saat mencapai suatu harga tertentu. Biasanya digunakan untuk membuka posisi atau melikuidasi.
Pesanan Stop Limit
Adalah amanat dari nasabah untuk menempatkan pesanan berbatas ketika harga yang telah ditentukan oleh Nasabah telah tercapai di pasar.
Pesanan Stop Order
Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) kalau sudah mencapai suatu harga tertentu atau lebih buruk. Biasanya digunakan untuk menutup posisi agar tidak menderita rugi lebih besar lagi.
Locking
Adalah pembukaan posisi baru yang berlawanan dengan posisi sebelumnya tanpa bermaksud untuk melikuidasi posisi.
Biaya Transaksi
Biaya Transaksi adalah biaya yang dibebankan kepada nasabah untuk setiap transaksi.
Biaya Administrasi adalah biaya-biaya yang dikenakan dalam proses penarikan atau penyetoran dana (termasuk di dalamnya biaya transfer antar rekening).
II. JAM PERDAGANGAN (WIB)
Type | Bursa | Sesi 1 |
Saham Tunggal Amerika | New York Stock Exchange (NYSE) dan NASDAQ Stock Exchange | 21.30 - 4.00 20.30 - 3.00 (daylight saving) |
* Hari dan jam perdagangan akan mengacu ke bursa asal yang menjadi acuannya (termasuk hari libur perdagangannya)
III. Ketentuan Kontrak Derivatif
Kontrak-kontrak Derivatif Saham Tunggal Asing diperdagangkan dengan mengikuti ketentuan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang berlaku serta perubahan-perubahannya.
Perdagangan Kontrak-kontrak Derivatif Saham Tunggal Asing dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi kontraknya.
IV. Jenis Kontrak
Jenis kontrak Derivatif Saham Tunggal Asing yang diperdagangkan adalah kontrak Gulir Harian yang ciri umumnya adalah:
Angka penyelesaian mengacu pada angka hasil hitungan menurut formula yang sudah disepakati berdasarkan harga underlying berbasis harga spot pada bursa asal yang menjadi acuannya;
V. Ketentuan Lainnya
Aksi Korporasi
Segala perubahan terhadap underlying asset yang mengacu pada sistem penyelenggara SPA.
Kesalahan Kuotasi (Wrong Quote)
Kesalahan Kuotasi adalah suatu keadaan di mana harga permintaan (bid) atau harga penawaran (offer) yang ditampilkan tidak mencerminkan harga permintaan atau harga penawaran pada keadaan pasar yang sebenarnya.
Lainnya:
Penyelenggara SPA berhak untuk melakukan pembekuan (freezing) akun nasabah yang dicurigai melakukan peretasan (hacking) atau kecurangan lainnya.
Peraturan Perdagangan (Trading Rules) ini dapat diubah sewaktu-waktu dan akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang sesuai atau Pemberitahuan di situs perusahaan.
Penyelesaian Perselisihan:
Pembuktian atas fakta-fakta, dimana fakta-fakta tersebut dapat dilihat antara lain di dalam sejarah (history) transaksi, report, dan data-data pendukung lainnya.
Mengacu pada data-data terakhir yang tercatat di PT PG Berjangka dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Trading Rules.
Prosedur penerimaan pengaduan nasabah akan dilakukan sesuai Standard Operational Procedure (SOP) Penanganan Pengaduan Nasabah yang telah disetujui oleh BAPPEBTI dan dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
VI. Tabel Produk dan Margin
Kontrak Derivatif Gulir Harian Saham Tunggal Amerika (Floating)
Kode Kontrak | Saham tunggal Amerika_BBJ |
Nama Dagang | Saham tunggal Amerika |
Dasar Kontrak | Harga saham yang terdapat di New York Stock Exchange (NYSE) |
Bulan Kontrak | - |
Satuan Kontrak | Lembar saham |
Jenis Kontrak | Kontrak Gulir Harian |
Hari dan Jam Perdagangan | Hari dan jam perdagangan mengikuti New York Stock Exchange |
Hari perdagangan terakhir | - |
Mata Uang Yang Digunakan/ Mata Uang Referensi | Perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam USD. |
Kuotasi Harga | USD per lembar |
Perubahan Harga Minimum (Tick Size) | Sesuai Tabel dibawah |
Perhitungan Beda Bunga/Financing Rate | - |
Harga Penyelesaian Harian | Harga Penyelesaian ditentukan oleh bursa Amerika yang bersangkutan |
Hari Pergantian Bulan Kontrak | - |
Penyesuaian Akibat Pergantian Bulan Kontrak | - |
CFD Single Stock | Kode kontrak di JFX* | Nama Perusahaan | Minimum Contract Size (Lembar Saham) | Minimum Tick Size | Margin per 1 lot |
---|---|---|---|---|---|
MMM_US | MMMF_US_BBJ | 3M Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
ACN_US | ACNF_US_BBJ | Accenture PLC | 0.1 | 0.01 | 100% |
ADBE_US | ADBEF_US_BBJ | Adobe Systems Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
BABA_US | BABAF_US_BBJ | Alibaba Group | 0.1 | 0.01 | 100% |
AMZN_US | AMZNF_US_BBJ | Amazon.com Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
AXP_US | AXPF_US_BBJ | American Express Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
AAPL_US | AAPLF_US_BBJ | Apple Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
BIDU_US | BIDUF_US_BBJ | Baidu Inc (ADR) | 0.1 | 0.01 | 100% |
BAC_US | BACF_US_BBJ | Bank of America Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
BHP_US | BHPF_US_BBJ | BHP Billiton Limited (ADR) | 0.1 | 0.01 | 100% |
BLK_US | BLKF_US_BBJ | BlackRock Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
BA_US | BAF_US_BBJ | Boeing Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
CAT_US | CATF_US_BBJ | Caterpillar Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
CVX_US | CVXF_US_BBJ | Chevron Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
CSCO_US | CSCOF_US_BBJ | Cisco Systems Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
CME_US | CMEF_US_BBJ | CME Group Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
EBAY_US | EBAYF_US_BBJ | eBay Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
FB_US | FBF_US_BBJ | Meta Platforms, Inc. | 0.1 | 0.01 | 100% |
GE_US | GEF_US_BBJ | General Electric Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
GS_US | GSF_US_BBJ | Goldman Sachs Group Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
GOOG_US | GOOGF_US_BBJ | Google Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
INTC_US | INTCF_US_BBJ | Intel Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
IBM_US | IBMF_US_BBJ | International Business Machines Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
JNJ_US | JNJF_US_BBJ | Johnson & Johnson | 0.1 | 0.01 | 100% |
JPM_US | JPMF_US_BBJ | JPMorgan Chase & Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
MAR_US | MARF_US_BBJ | Marriott International Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
MA_US | MAF_US_BBJ | MasterCard Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
MCD_US | MCDF_US_BBJ | McDonald's Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
MST_US | MSFTF_US_BBJ | Microsoft Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
MSI_US | MSIF_US_BBJ | Motorola Solutions Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
NKE_US | NKEF_US_BBJ | Nike Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
PE_US | PFEF_US_BBJ | Pfizer Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
PG_US | PGF_US_BBJ | Procter & Gamble Co. | 0.1 | 0.01 | 100% |
SBUX_US | SBUXF_US_BBJ | Starbucks Corp | 0.1 | 0.01 | 100% |
KO_US | KOF_US_BBJ | The Coca-Cola Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
UPS_US | UPSF_US_BBJ | United Parcel Service Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
VZ_US | VZF_US_BBJ | Verizon Communications Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
V_US | VF_US_BBJ | Visa Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
WMT_US | WMTF_US_BBJ | Wal-Mart Stores Inc | 0.1 | 0.01 | 100% |
DIS_US | DISF_US_BBJ | Walt Disney Co | 0.1 | 0.01 | 100% |
Untuk Akun Mini $10 atau Rp. 100,000.00
• Spread untuk semua harga sedia beli (bid) dan sedia jual (offer) yang diberikan PT PG Berjangka ke semua Nasabah Peserta PT PG Berjangka dalam kondisi normal dengan rincian sebagai berikut :
Type | Minimum Spread | Maximum Spread |
---|---|---|
CFD Single Stock USA | 1 Poin | 7000 poin |
Catatan:
Ketika pasar tidak dapat diperkirakan kondisinya atau dalam keadaan hectic (pasar dalam kondisi tidak normal), maka spread untuk semua harga yang diberikan berdasarkan kondisi pergerakan dari harga yang diberikan oleh data provider. Rentang harga dapat sewaktu-waktu berubah tergantung likuiditas dan fluktuasi pasar.
VII. Biaya dan Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing (foreign exchange risk) adalah paparan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Kuotasi harga kontrak kepada pengguna di sistem perdagangan adalah dalam mata uang asing. Dalam transaksi kontrak dengan floating rate (kurs mengambang), pengguna wajib melakukan transaksi jual dan beli dengan menggunakan mata uang rupiah yang nilainya didapatkan melalui konversi mata uang asing dengan kurs yang ditentukan oleh PT PG Berjangka sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Harga permintaan (bid) berlaku untuk pesanan jual dan harga penawaran (offer) berlaku untuk pesanan beli.
VIII. Kebutuhan Margin (Margin Requirement)
Margin: Margin adalah sejumlah dana nasabah yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada rekening terpisah di lembaga kliring berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Nasabah.
Margin deposit awal: minimum margin awal untuk akun baru adalah $10 untuk akun mini.
Free margin: Free Margin adalah selisih antara ekuitas dengan margin requirement atau total margin Nasabah untuk membuka posisi (kalau ada beberapa posisi yang masih terbuka).
KALKULASI : Profit/Loss |
---|
CFD Saham Tunggal USA: (SELL– BUY) x lot x contract size |
XI. Maksimal Lot untuk setiap amanat Nasabah yang dapat dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah 50 Lot/klik.
X. Kewenangan melakukan likuidasi dilakukan oleh Pialang-Peserta SPA berdasarkan kondisi nasabah peserta yang hanya diketahui langsung oleh Pialang-Peserta SPA. Dalam hal, Pialang-Peserta SPA tidak dapat melakukan likuidasi tersebut, maka Pialang-Peserta SPA dapat membuat amanat tertulis kepada pihak penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif untuk melakukan proses likuidasi.
XI. Larangan adanya Reject oleh penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atas order Nasabah selain Reject atas order yang melebihi maksimum lot yang diperkenankan.
XII. Nasabah Peserta-SPA dilarang untuk melakukan pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Peserta-SPA.
XIII. Metode Eksekusi Transaksi yang terdapat di sistem perdagangan Alternatif dapat dipilih Nasabah adalah metode eksekusi transaksi Market Execution, yang dapat terjadi apabila harga kuotasi yang diberikan oleh Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak sama dengan yang diminta oleh Nasabah dengan ketentuan:
Waktu eksekusi paling lama 1 (satu) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
Tidak ada requote; dan
Harga yang terjadi sesuai dengan harga pasar dan dalam rentang yang wajar.
XIV. Penunjukkan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tempat pelaporan Transaksi serta Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai tempat pendaftaran transaksi.
XV. SALDO REKENING
Saldo Awal (Initial Deposit)
Adalah sejumlah dana minimum yang disetor nasabah pada awal pembukaan rekening.
Saldo Baru (Balance)
Adalah sejumlah dana yang berada pada rekening Nasabah setelah Saldo Baru sebelumnya ditambah setoran margin baru, keuntungan yang sudah direalisasi dan pendapatan bunga, dikurangi dengan penarikan dana, kerugian yang sudah direalisasi, beban bunga, komisi (Commission) dan beban keuangan lainnya.
Equity
Adalah saldo baru ditambah keuntungan yang belum terealisasi dan pendapatan bunga, dan dikurangi kerugian yang belum terealisasi, komisi (Commission), beban bunga, dan beban keuangan lainnya
Laba/Rugi Yang Belum Terealisasi (Floating Profit/Loss)
Adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi pada posisi terbuka. Keuntungan dan kerugian yang belum terealisasi ini meningkat atau berkurang sesuai dengan situasi pasar dan akan direalisasi ketika posisi terbuka ini ditutup. Keuntungan dan kerugian yang belum terealisasi untuk posisi terbuka dihitung berdasarkan pada harga sedia beli (bid) dan sedia jual (offer).
Komisi (Commission)
Adalah biaya yang dikenakan kepada Nasabah Peserta untuk setiap lot transaksi.
Margin
Adalah Jumlah kecukupan Margin yang dibutuhkan untuk mengambil posisi. Perhatikan adanya perbedaan antara Margin Hedging dan Margin Overnight.
Margin Level (Margin Call Level)
Adalah perbandingan antara Equity dengan Margin (dalam persen)
Margin Level = (Equity/Margin) x 100%
Free Margin
Adalah selisih antara Equity dengan Margin
Free Margin = Equity - Margin
XVI. KEWAJIBAN MARGIN (MARGIN REQUIREMENTS)
Adalah sejumlah dana yang tempatkan oleh Nasabah Peserta pada Pialang Peserta, Pialang Peserta pada Lembaga Kliring untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak.
XVII. MEKANISME TRANSAKSI ELEKTRONIK
Untuk setiap transaksi, nasabah maksimum hanya dapat membeli atau menjual 50 lot.
Waktu yang digunakan pada aplikasi PT PG Berjangka adalah Waktu Indonesia Barat (GMT +7).
Nasabah Peserta menyampaikan amanat secara on-line, kecuali dalam keadaan tertentu amanat dapat disampaikan melalui telepon, harus dilengkapi oleh Phone password dan ditangani terlebih dahulu oleh pihak Pialang-Peserta SPA sebelum diteruskan kepada pihak Pedagang Penyelenggara untuk penyediaan harga kuotasinya. Baik Pialang-Peserta SPA, dan Pedagang Penyelenggara melakukan pencatatan dan pencocokkan kembali, apabila sistem sudah berjalan normal kembali.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan darurat (kegagalan sistem transaksi nasabah).
Nasabah Peserta yang menyampaikan amanat secara on-line akan memperoleh Login, Master dan Investor Pin dari Pialang-Peserta SPA. Master dan Investor Pin wajib diganti oleh Nasabah Peserta.
Akun Nasabah akan tetap aktif hingga Penyelenggara menerima permohonan dari Nasabah untuk menutup akun yang bersangkutan.
Sistem memiliki kemampuan untuk menolak amanat Nasabah Peserta apabila kewajiban margin yang timbul dari posisi baru tersebut melebihi Dana Nasabah Peserta.
Amanat didasarkan pada harga sedia beli (bid) dan harga sedia jual (offer) yang diberikan secara on-line oleh Penyelenggara SPA dan dapat dimonitor oleh Nasabah Peserta secara langsung dan/atau melalui Pialang-Peserta SPA.
Amanat jual dan beli yang sudah sepadan di dalam sistem Penyelenggara diperlakukan sebagai transaksi jual dan beli dan tidak dapat dibatalkan kecuali sebagaimana dimaksud pada butir 10.
Jenis-jenis amanat Nasabah Peserta yang dapat dilayani oleh sistem sekurang-kurangnya :
Market Order yaitu amanat yang dilaksanakan pada harga sedia beli (bid) dan harga sedia jual (offer) saat itu.
Stop Order yaitu amanat untuk membuka posisi terbuka Nasabah Peserta pada harga tertentu, dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang timbul. Stop Order otomatis menjadi Market Order pada saat harga yang ditetapkan tersentuh/terlampaui (lebih buruk)
Limit Order yaitu amanat untuk membuka posisi terbuka Nasabah Peserta pada harga tertentu. Limit Order menjadi Market Order pada saat harga yang ditetapkan tersentuh/terlampaui (lebih baik).
Stop Loss yaitu amanat untuk menutup posisi terbuka Nasabah Peserta pada harga tertentu, dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang timbul. Stop Loss otomatis menjadi Market Order pada saat harga yang ditetapkan tersentuh/terlampaui (lebih buruk)
Take Profit yaitu amanat untuk menutup posisi terbuka Nasabah Peserta pada harga tertentu, dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang timbul. Take Profit otomatis menjadi Market Order pada saat harga yang ditetapkan tersentuh/terlampaui (lebih baik)
Amanat-amanat di atas dapat dibatalkan Nasabah Peserta atau oleh Wakil Pialang atas amanat nasabahnya atau batal secara otomatis jika pasar sudah ditutup.
Apabila terjadi wrong quote (wrong price) pada sistem, maka order yang terjadi pada harga wrong quote dinyatakan tidak berlaku (batal), dan akan dibatalkan secara otomatis, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Sistem dilaksanakan melalui Sistem Elektronik, karena itu nasabah dapat menghadapi risiko yang berkaitan dengan Sistem tersebut. Kegagalan dengan perangkat keras atau perangkat lunak atau terganggunya koneksi internet dapat berakibat tidak dapat dilaksanakannya amanat nasabah sesuai dengan perintah nasabah dalam kondisi tertentu. Apabila terjadi kondisi sebagaimana yang disebutkan di atas (terbatas pada kegagalan sistem transaksi nasabah milik penyelenggara SPA ataupun pada saat terjadinya periode pemeliharaan sistem), maka nasabah bisa meminta bantuan dari tim Layanan Pelanggan PT PG Berjangka sesuai pada butir 3. PT PG Berjangka akan memberikan pemberitahuan melalui saluran informasi perusahaan jika ada masalah sistemik dengan Sistem Elektronik perusahaan (contohnya, ketika ada periode pemeliharaan).
Nasabah dapat mengakses Laporan Keuangannya (Daily Statement) secara langsung, baik melalui sistem transaksi nasabah yang secara otomatis telah terekam di sistem secara online atau dapat mengakses Laporan Transaksi yang dilakukan di hari sebelumnya yang dikirimkan secara otomatis ke email nasabah.
Nasabah dapat memeriksa dan melaporkan dengan segera kesalahan yang terdapat pada laporan yang tersedia melalui Layanan Pelanggan. Apabila dalam jangka waktu 1x24 ( satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tidak terdapat sanggahan, maka konfirmasi transaksi nasabah dianggap benar dan sah.
Dalam keadaan normal, suatu quotation dianggap salah apabila harga sedia beli (bid) lebih tinggi dari harga sedia beli running price ditambah spread. Atau harga sedia jual (offer) lebih rendah dari harga sedia jual running price dikurangi spread. Transaksi pada situasi harga tersebut dapat dibatalkan setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Pembatalan dilakukan dengan transaksi pembalik oleh penyelenggara setelah jam perdagangan ditutup.
Transaksi untuk keperluan locking dilarang.
XVIII. FORMULA UNTUK MENDAPATKAN HARGA SEDIA BELI DAN JUAL
Semua harga yang ditawarkan oleh PT. Realtime Forex Indonesia (Penyelenggara SPA) berdasarkan data financial pada Sistem Meta 5 adalah sebagai berikut:
Server MT5 dari, MetaTrader 5 Feeder, PrimeXM Service (Cyprus) Ltd, TG Index, Index V, FXHCR, G-Trader: Golden Billion (Hongkong Company), Lmax Limited, HK Gold, Equity FX, DX Feed, Financial Broker Success.
Ketika dari provider data ini memberikan laporan harganya ke software program perdagangan dengan PT. Realtime Forex Indonesia (Penyelenggara SPA), program perdagangan itu secara otomatis menghasilkan harga rata-rata yang secara otomatis ditambah point tertentu menurut masing-masing produk untuk menjadi harga sedia beli.
XIX. ALAMAT
Laporan transaksi dan uang Nasabah Peserta akan dikirim ke alamat email dan rekening bank yang tercatat dalam Dokumen Pembukaan Rekening nasabah.
Setiap perubahan alamat Nasabah Peserta harus segera diberitahu ke perusahaan untuk mencegah salah alamat.
Setiap kali Nasabah Peserta tidak menerima laporan, Nasabah Peserta harus segera menghubungi PT PG Berjangka dengan pihak Settlement di alamat PT PG Berjangka, telepon nomor: PT PG Berjangka
Dengan ini kami para pihak menyatakan telah menerima " Trading Rules " sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama antara Penyelenggara dengan Peserta. Peserta akan melampirkan Trading Rules ini di dalam Perjanjian Pemberian Amanat (Customer Agreement) dengan Nasabah.
Dengan melakukan transaksi saham tunggal, nasabah telah membaca, mengerti, menyetujui dan menerima seluruh ketentuan dan peraturan perdagangan yang ditentukan oleh PT PG Berjangka.