Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

SYARAT DAN KETENTUAN

PENDAFTARAN AKUN DAN TRANSAKSI EMAS DIGITAL

PT PLUANG EMAS SEJAHTERA

(“PES”)

 

Perhatian: Pengguna diwajibkan untuk membaca syarat dan ketentuan berikut (“SK PES”) sebelum melakukan transaksi produk emas melalui PT Pluang Emas Sejahtera (selanjutnya dapat disebut sebagai “Kami” atau “PES”). SK PES dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan untuk mengakses atau menggunakan atau melakukan pendaftaran dan/atau transaksi emas di PT Pluang Emas Sejahtera, Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Pengguna telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh SK PES ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Pengguna dengan Kami. Kami berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Pengguna terhadap situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi emas sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna dianjurkan untuk mengunjungi situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi emas secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut.

PT Pluang Emas Sejahtera Sejahtera adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai pedagang fisik emas digital yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022 tentang Persetujuan Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Pluang Emas Sejahtera tanggal 17 Januari 2022.

I. Definisi

Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan di dalam SK PES ini memiliki arti sebagai berikut:

Badan" adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Pengguna.

Kebijakan Privasi” adalah ketentuan terkait data pribadi yang mengikat setiap Pengguna yang melakukan akses atau pemanfaatan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

Pengguna" adalah pihak baik Perorangan atau Badan, yang mengakses, menggunakan dan/atau memanfaatkan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES. Untuk menghindari keraguan, penyebutan kata ‘Saya’ dan ‘Anda’ merujuk pada Pengguna, yaitu pihak yang mengakses dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ketentuan dari otoritas dan badan pemerintah lainnya yang relevan.

Perorangan" adalah individu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Pengguna.

SK PES” adalah keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen ini yang berlaku untuk dan wajib dipatuhi serta mengikat setiap Pengguna yang mengakses dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

“Saldo Emas” adalah nilai dan jumlah atas emas milik Pengguna pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

“Pembelian Emas” adalah transaksi pembelian emas secara elektronik yang dilakukan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

“Penjualan Emas” adalah transaksi penjualan emas secara elektronik yang dilakukan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

“Program Cicilan Emas” adalah program kepemilikan emas yang pembayarannya dilakukan secara cicilan melalui situs/aplikasi disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

 

II. Umum

  1. Untuk dapat mengakses, menggunakan dan/atau memanfaatkan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES, Pengguna harus melakukan pendaftaran sebagai nasabah atau pengguna situs/aplikasi PES dan/atau memiliki akun yang terdaftar pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
  2. PES tidak memberikan jaminan apapun atas keuntungan yang akan diperoleh Pengguna dari hasil setiap transaksi produk emas yang tersedia dan dilakukan pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
  3. Dengan melakukan transaksi produk emas melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES sebagai penyedia sarana distribusi untuk produk-produk emas yang difasilitasi oleh PES, Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan PES, termasuk anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, dan karyawan-karyawannya sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna atau yang diajukan kepada PES baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.
  4. Gambaran produk merupakan ilustrasi dari produk emas yang transaksinya difasilitasi oleh PES dan didistribusikan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES. Pengguna secara sadar dan bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada, pemilihan jenis produk emas, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Pengguna juga membebaskan PES, termasuk anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, dan karyawan-karyawannya sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.
  5. PES bertanggung jawab atas kelancaran proses transaksi Pengguna meliputi proses pendaftaran dan pemrosesan transaksi agar dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.
  6. Pengguna telah mempelajari seluruh pilihan produk emas yang ditawarkan oleh PES melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES. Oleh karenanya PES tidak bertanggung jawab atas setiap pemilihan produk emas oleh Pengguna tersebut.
  7. Sepanjang tidak bertentangan dengan SK PES ini, setiap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES yang berkaitan dengan produk komoditi (termasuk namun tidak terbatas pada proses pendaftaran dan pemrosesan transaksi produk emas) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Pengguna dengan ini tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut.
  8. Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK PES ini. Apabila Anda menggunakan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES secara terus-menerus dan berkelanjutan setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK PES ini maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
  9. Pengguna dapat mengakses, menggunakan dan memanfaatkan semua produk emas yang difasilitasi oleh PES melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES setelah melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya SK PES ini. Dengan menyetujui SK PES ini, maka Pengguna tunduk dan terikat pada SK PES ini, Kebijakan Privasi, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh PES yang tercantum pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya dari waktu ke waktu jika ada.
  10. PES mempunyai hak untuk menolak permohonan pembuatan akun pada situs/aplikasi PES apabila:
    1. dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar; dan
    2. Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara dan ketentuan yang disyaratkan dalam pembuatan akun berdasarkan SK PES ini atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
  11. PES berhak membatasi dan menghentikan akses Pengguna dalam mengakses, menggunakan dan memanfaatkan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES untuk melakukan transaksi produk emas setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pengguna melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam SK PES ini, syarat-syarat dan ketentuan yang terdapat pada situs/aplikasi,perjanjian lain antara PES dengan Pengguna atau diketahui adanya penyimpangan lain yang berkaitan dengan tindakan penggunaan rekening investasi atau transaksi investasi oleh Pengguna.
  12. Pengguna menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan seluruh fitur yang difasilitasi oleh PES melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES oleh Pengguna adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Pengguna sendiri. Informasi yang disampaikan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES untuk kepentingan pendaftaran dan transaksi produk emas pada PES bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari PES kepada Pengguna untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli produk emas tertentu.
  13. Pengguna dengan ini membebaskan PES dan anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, dan karyawan-karyawannya dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari transaksi investasi yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik/situs/aplikasi yang disediakan oleh PES.
  14. Selain SK PES ini, Pengguna akan terikat dengan syarat dan ketentuan terkait dengan penggunaan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.

 

III. Persyaratan Khusus untuk Program Cicilan Emas PES

    1. Pengguna telah memahami, menerima dan menyetujui bahwa untuk mengikuti Program Cicilan Emas, Pengguna wajib menyelesaikan proses “Know Your Customers”  sebagaimana yang disyaratkan oleh PES dari waktu ke waktu.
    2. Pengguna telah memahami, menerima dan menyetujui bahwa Program Cicilan Emas dapat dilaksanakan atas emas dengan berat senilai 0.5 gram, 1 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 500 gram, 1000 gram.
    3. Jangka waktu program cicilan emas dapat dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, 18 (delapan belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, dan 36 (tiga puluh enam) bulan.
    4. PES akan mengenakan bunga untuk Program Cicilan Emas yang kemudian akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh PES.
    5. Pengguna telah membaca dan memahami informasi dan ketentuan atas Program Cicilan Emas yang disediakan oleh PES, termasuk namun tidak terbatas pada, ketentuan pembayaran pertama atas cicilan emas dan uang muka yang besarannya yang ditentukan oleh PES. 
    6. PES akan menginformasikan kepada Pengguna mengenai detail dan ketentuan dari Program Cicilan Emas sebagai berikut: (a) ID cicilan, (b) tanggal, (c) jumlah emas, (d) masa angsuran, (e) pembayaran pertama (f) rencana dan jadwal program cicilan emas dan (gf) total nilai cicilan. Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui ketentuan dan detail dari Program Cicilan Emas tersebut.
    7. Pengguna wajib untuk melakukan pembayaran atas cicilan emas pada tanggal 25 setiap bulannya dan Pengguna wajib untuk menyiapkan dana sesuai dengan jumlah cicilan setiap bulannya pada wallet Pengguna pada saat jatuh tempo pembayaran cicilan sebagaimana disampaikan dalam rencana dan jadwal program cicilan emas. Pengguna dengan ini menyetujui PES melakukan penarikan otomatis pada wallet Pengguna di situs / aplikasi yang disediakan oleh PES sejumlah cicilan emas pada tanggal 25 setiap bulannya.
    8. Dalam hal Pengguna tidak melakukan pembayaran cicilan emas selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka Program Cicilan Emas akan dibatalkan dan Pengguna akan dikenakan biaya pembatalan yang besarannya akan ditentukan oleh PES.
    9. Pengguna dapat membatalkan Program Cicilan Emas setiap waktu dengan mengakses situs/aplikasi yang disediakan oleh PES. Pengguna memahami bahwa dalam hal pembatalan Program Cicilan Emas tersebut, Pengguna akan dikenakan biaya pembatalan oleh PES.

 

IV. Keterbukaan Informasi Tentang Pengguna

Kewenangan untuk Mengungkapkan Informasi

  1. Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada PES untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta/diperlukan oleh pihak -pihak yang tersebut di bawah ini:
    1. mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Pengguna untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk di antaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana PES telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan khusus yang tersedia pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES, seperti pembukaan akun, transaksi investasi secara online, dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pengguna pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES;
    2. PES dapat menyediakan data dan informasi mengenai Pengguna kepada vendor, konsultan, atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional PES maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharaan kualitas layanan PES;
    3. instansi, otoritas dan badan pemerintah yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna;
    4. setiap afiliasi PES dalam kaitannya dengan akses dan/atau permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna untuk setiap produk investasi yang tersedia pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES.
  2. Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PES tidak dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada bagian IV SK PES ini. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan PES dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut di atas oleh PES.
  3. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada PES sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna mengakses, menggunakan dan memanfaatkan fitur-fitur atau layanan-layanan pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES, yang secara sah dapat dilakukan PES tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan/atau kuasa tersendiri dari Pengguna.
  4. Terkait pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data pribadi Pengguna, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Pengguna yang Pengguna berikan ketika Pengguna membuka akun pada situs/aplikasi yang disediakan oleh PES dapat dilihat lebih lanjut pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK PES ini.

Sehubungan dengan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik pada situs/aplikasi yang disediakan oleh PES, PES akan menggunakan layanan yang diberikan oleh PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital.

PES bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy. 

Pengguna menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.

Pengguna memberi kuasa kepada PES untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Pengguna sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dengan ini Pengguna menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy.

 

V. Penghentian Akses Kegiatan Investasi

  1. PES berhak untuk menghentikan layanan kegiatan investasi, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut kepada Pengguna, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, kepada Pengguna maupun kepada pihak lain manapun.
  2. Akses kegiatan investasi akan dihentikan sementara waktu oleh PES apabila:
    1. Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi sementara waktu.
    2. Pemohon salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.
    3. PES melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Akses kegiatan investasi akan dihentikan secara permanen oleh PES apabila:
    1. Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh PES untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi secara permanen.
    2. Pengguna menutup akun yang terdaftar pada sistem PES.
    3. PES melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali akses kegiatan investasi melalui customer service/call center jika akses kegiatan investasi dihentikan sementara waktu. Jika akses kegiatan investasi diberhentikan secara permanen, maka Pemohon wajib melakukan registrasi ulang.

 

VI. Indemnifikasi

  1. PES tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna, pembatalan dan/atau perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) baik dalam hal transaksi pembelian, penjualan, maupun pengalihan produk emas yang disampaikan oleh Pengguna kepada PES melalui situs/aplikasi yang disediakan, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian pihak penyelenggara produk investasi dan/atau PES selaku penyedia layanan kegiatan investasi.
  2. Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan transaksi pembelian, penjualan, mapun pengalihan produk emas melalui situs/aplikasi yang disediakan oleh PES dan membebaskan PES dan anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, karyawan-karyawannya dan pemberi lisensi ("Pihak PES") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

VII. Biaya-Biaya

Pengguna bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pengguna sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan layanan kegiatan investasi atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses pada layanan kegiatan investasi.

VIII. Force Majeure

PES tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK PES ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PES (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam SK PES ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PES, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

IX. Pengguna Meninggal Dunia

  1. Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PES mengenai ahli waris sah yang ditunjuk untuk diteruskan kepada pihak pengelola produk investasi dalam hal produk investasi yang dimiliki Pengguna akan dijual dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PES diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas produk investasi yang dimiliki oleh Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.
  2. Dengan penyerahan produk investasi Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PES akan menutup akun atas nama Pengguna dan PES dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan produk investasi Pengguna dimaksud kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat tersebut.

X. Lain-lain

  1. Hal lain dan Perubahan
    Hal-hal yang belum diatur oleh SK PES ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PES sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kewenangan Menandatangani
    Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani dokumen atau memberikan persetujuan serta berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat menandatangani, dan menyetujui pembukaan akun pada sistem PES, dan karenanya terikat kepada SK PES ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberi Kuasa
    Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas akun investasi pada sistem PES, termasuk memberikan instruksi kepada PES, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PES.
  4. Hukum yang Berlaku
    Mengenai SK PES ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
  5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
    Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan PES. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pengguna dan PES dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI). 
no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1