
Dengan terbitnya POJK 23/2025, aktivitas Crypto Futures akan beralih dari izin Pialang ke izin Pedagang. Baca lebih lengkap di sini.
Hai Sobat Cuan,
Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 23/2025), terdapat pembaruan penting terkait pengelolaan dan pemrosesan aktivitas Crypto Futures di Pluang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh operasional berjalan sesuai regulasi terbaru.
Sesuai ketentuan POJK 23/2025, aktivitas Crypto Futures kini beralih izin ke Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh aktivitas dan posisi Crypto Futures yang sebelumnya diproses oleh PT PG Berjangka kini akan diproses oleh PT Bumi Santosa Cemerlang.
Perlu Sobat Cuan ketahui bahwa transisi ini dilakukan tanpa mengganggu aktivitas trading kamu. Semua posisi berjalan akan dialihkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang perlu diketahui juga dengan adanya transisi ini, semua transaksi Crypto Futures diatur dalam Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang. Pastikan Anda selalu membaca dan memahami Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang yang berlaku. Apabila Anda tidak menyetujui transisi ini, Anda dapat menutup posisi yang ada, sesuai dengan Tata Cara Perdagangan yang berlaku.
Tata Cara Perdagangan PT Bumi Santosa Cemerlang
Sejalan dengan Ketentuan POJK 23/2025, setiap akses berkelanjutan ke platform atau pelaksanaan transaksi Crypto Futures akan dianggap sebagai pengakuan dan persetujuan Anda terhadap:
Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, Sobat Cuan bisa menghubungi Pluang Care melalui Live Chat 24/7 di aplikasi, email di tanya@pluang.com atau Call center (021) 80630065 pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB.Terima kasih atas kepercayaan dan dukunganmu!
Nelson Alexander Owen
Nelson Alexander Owen
Bagikan artikel ini